Thursday, 30 April 2020

Hukum Pada Teknologi Informasi


Etika dan Profesionalisme Teknologi Sistem Informasi
1.     Jelaskan apa yg dimaksud dengan hukum!
Jawab :
Hukum merupakan sebuah peraturan negara yang dibuat berupa sanksi dan juga norma untuk mengatur tingkah laku seseorang, serta untuk menjaga ketertiban, dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
2.     Apa yang melatar belakangi hukum juga digunakan dalam bidang teknologi informasi?
Jawab :
Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi informasi saat ini memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum. Perkembangan teknologi ini menyebabkan munculnya suatu ilmu hukum baru yang merupakan dampak dari pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang dikenal dengan hukum telematika atau cyber law.
3.     Berikan contoh penerapan hukum pada teknologi informasi?
Jawab :
a.     Transaksi Elektornik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan / atau media elektornik lainnya. (UU no 11 th 2008 tentang ITE).
b.     Konten Ilegal (Pasal 27, 28, dan 29 UU ITE).
c.     Akses Ilegal (Pasal 30 UU ITE).
d.     Penyadapan Ilegal (Pasal 31 UU ITE).
e.     Gangguan Data (Pasal 32 UU ITE).
f.      Gangguan Sistem (Pasal 33 UU ITE).
g.     Penyalahgunaan Perangkat (Pasal 34 UU ITE).
h.     Penipuan dan Pemalsuan yang Berkaitan dengan Komputer (Pasal 35 UU ITE).



Sumber :
2.     Staffsite Gunadarma Robby Chandra (Korelasi Etika, Teknologi & Hukum) : http://robby.c.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/folder/0.15.0
https://prezi.com/pbz8kayfrlnz/hukum-teknologi-informasi/