Hukum Pada Teknologi Informasi
Etika dan
Profesionalisme Teknologi Sistem Informasi
1. Jelaskan apa yg dimaksud dengan hukum!
Jawab
:
Hukum merupakan sebuah peraturan negara yang dibuat berupa sanksi dan
juga norma untuk mengatur tingkah laku seseorang, serta untuk menjaga
ketertiban, dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
2. Apa yang melatar belakangi hukum juga digunakan
dalam bidang teknologi informasi?
Jawab
:
Pemanfaatan Teknologi
Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun
peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan
sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi
informasi saat ini memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan,
kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan
melawan hukum. Perkembangan teknologi ini menyebabkan munculnya suatu ilmu
hukum baru yang merupakan dampak dari pemanfaatan teknologi informasi dan
komunikasi yang dikenal dengan hukum telematika atau cyber law.
3. Berikan contoh penerapan hukum pada teknologi
informasi?
Jawab
:
a.
Transaksi Elektornik
adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer,
dan / atau media elektornik lainnya. (UU no 11 th 2008 tentang ITE).
b.
Konten Ilegal
(Pasal 27, 28, dan 29 UU ITE).
c.
Akses Ilegal
(Pasal 30 UU ITE).
d.
Penyadapan
Ilegal (Pasal 31 UU ITE).
e.
Gangguan Data (Pasal
32 UU ITE).
f.
Gangguan Sistem
(Pasal 33 UU ITE).
g.
Penyalahgunaan
Perangkat (Pasal 34 UU ITE).
h.
Penipuan dan
Pemalsuan yang Berkaitan dengan Komputer (Pasal 35 UU ITE).
Sumber :
2. Staffsite Gunadarma Robby Chandra (Korelasi Etika,
Teknologi & Hukum) : http://robby.c.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/folder/0.15.0
https://prezi.com/pbz8kayfrlnz/hukum-teknologi-informasi/